TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

1.Seluruh sivitas akademika dan pegawai STP AVIASI adalah anggota Perpustakaan STP AVIASI. Kartu anggota perpustakaan diberikan dengan syarat mengisi formulir keanggotaan dan menyerahkan dua buah pas foto ukuran 2 x 3 cm.

a.kartu anggota perpustakaan tidak diperkenankan untuk dipakai oleh orang lain dan hendaknya dibawa/ditunjukan pada waktu mengunjungi perpustakaan,
b.pengunjung dari luar STP AVIASI akan dilayani secara khusus.

2.Tata tertib pelayanan perpustakaan diatur sebagai berikut :

a.Perpustakaan dibuka pada hari kuliah pukul 09.00-14.00 dengan waktu istirahat makan siang.
b.Pada saat mengunjungi perpustakaan, tas, jaket, map, buku atau ransel disimpan/diletakkan di tempat yang ditentukan.
c.Pengunjung hendaknya menjaga ketenangan dan ketertiban serta memelihara kebersihan perpustakaan.
d.Anggota hendaknya turut menjaga keselamatan dan keutuhan buku-buku.
e.Pengunjung tidak merokok, makan, dan minum di dalam ruangan.

3.Tata tertib pelayanan peminjaman. Anggota dapat meminjam buku-buku di perpustakaan STP AVIASI dengan memperlihatkan Kartu Anggota milik sendiri, dengan tata tertib sebagai berikut.

a.Anggota bertanggung jawab atas buku atau bahan bacaan yang dipinjamnya dan tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain.
b.Buku-buku rujukan/referensi (kamus, encyclopedia, handbook, majalah, skripsi/LTA, atlas/map) hanya untuk dibaca di ruang perpustakaan, tidak untuk dipinjam dan tidak boleh dibawa pulang.
c.Jumlah buku yang boleh dipinjam maksimal tiga buah selama satu minggu.

4.Bagi anggota perpustakaan yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sebagai berikut:

a.Apabila mahasiswa terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda sebesar Rp 500,- per buku per hari kerja.
b.Kerusakan buku/majalah disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dengan mengganti buku/majalah tersebut.
c.Apabila buku/majalah yang dipinjam ternyata hilang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Penggantinya dapat buku atau majalah yang sama atau bila tidak mungkin dapat mengganti dengan uang yang besarnya ditentukan oleh Kepala Perpustakaan.