1.Peserta kuliah adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan administratif antara lain sebagai berikut.
a.telah mendaftar ulang sebagai mahasiswa dengan mengisi Formulir Daftar Ulang (FDU),
b.telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang ditandatangani Penasehat Akademik (PA).
2.Setiap awal semester, mahasiswa wajib mengisi KRS yang dapat diambil di staf Bagian Administrasi Akademik (BAA). KRS yang sudah diisi oleh mahasiswa harus disetujui dan ditandatangani oleh Penasehat Akademik (PA) kemudian dikembalikan ke staf BAA sebelum masa pengisian KRS ditutup.
3.Tata tertib pelaksanaan kuliah diatur sebagai berikut.
a.Jadwal kuliah ditetapkan dan diatur oleh Ka. BAA dan mahasiswa wajib mengikuti kuliah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b.Mahasiswa wajib mentaati kehadiran pada jam kuliah sesuai dengan jadwal waktu kuliah.
c.Hanya mahasiswa yang aktif mengikuti kuliah berhak untuk mengikuti ujian-ujian. Dosen akan meneliti kehadiran mahasiswa dengan memanggil nama mahasiswa dan memberi tanda ‘V’ bila hadir dan tanda ‘X‘ bila tidak hadir. Penelitian kehadiran dilaksanakan oleh Sekretaris Jurusan (Sekjur).
d.Mahasiswa wajib menjaga ketertiban dan kerapian ruang kelas serta memelihara peralatan sekolah. Di dalam ruang kuliah, mahasiswa dilarang merokok.
e.Apabila dosen terlambat datang, mahasiswa wajib menunggu sampai dosen datang. Apabila dosen tidak datang, sekolah berwenang untuk mencari dosen pengganti atau asisten dosen untuk mengisi dengan tugas khusus sesuai mata kuliahnya.
4.Mahasiswa dikenakan sanksi atas pelanggaran tata tertib kuliah.
a.Terlambat datang setelah dosen mengisi daftar hadir mahasiswa, dihitung sebagai tidak hadir, namun mahasiswa masih tetap dapat mengikuti kuliah.
b.Jumlah keseluruhan keterlambatan atau ketidakhadiran dihitung dalam komponen nilai dari setiap mata kuliah.
c.Keterlambatan pengembalian KRS akan mengakibatkan nama mahasiswa tidak tercantum pada daftar hadir yang telah dicetak. Mahasiswa tidak diperbolehkan menulis namanya sendiri pada daftar hadir tersebut sebelum melapor ke BAA.