Sistem Pendidikan

1. STP AVIASI menyelenggarakan pendidikan dengan sistem kredit semester, agar dapat menyajikan program yang beraneka ragam dan luwes sehingga mahasiswa dapat memilih program pendidikan secara lebih luas untuk menuju jenjang dan jenis tertentu sesuai dengan kesempatan dan kemampuannya.
2.  Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem yang merupakan tata cara penyelenggaraan pendidikan dengan memperhitungkan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program, dinyatakan dalam satuan kredit.
3.  Satuan kredit semester (SKS) adalah satuan kegiatan belajar yang dilaksanakan selama satu semester, melalui kegiatan perkuliahan terjadwal mingguan, dan/atau kegiatan praktikum terjadwal, disertai kegiatan kerja lapangan.
4.    Satu SKS merupakan beban kegiatan per minggu yang terdiri atas tiga kegiatan pokok:

  • tatap muka terjadwal selama 50 menit, atau 100 menit praktikum, atau 200 menit kerja lapangan;
  • kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal selama satu jam;
  • kegiatan akademik mandiri tak terjadwal selama satu jam.

5.  Tatap muka terjadwal antara mahasiswa dan dosen dalam bentuk kuliah dan diskusi.

6.  Kegiatan akademik terstruktur adalah tugas tidak terjadwal, yang direncanakan oleh dosen untuk dikerjakan oleh mahasiswa, berupa penyelesaian soal-soal atau penyelesaian pekerjaan rumah.

7.    Kegiatan akademik mandiri adalah tugas yang dilakukan mahasiswa secara mandiri, direncanakan oleh dosen untuk mendalami bahan perkuliahan, mempersiapkan catatan kuliah/diskusi, atau tujuan-tujuan akademik lainnya menyangkut program semester yang sedang ditempuh, antara lain membaca buku-buku rujukan.

8.   Beban Studi. Satuan kredit semester yang diterapkan dalam pendidikan profesional, mengalokasikan masa-masa studi menurut jenjangnya. Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS, yang dapat ditempuh dalam waktu enam semester dan selama-lamanya sepuluh semester.

9.  Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah dan kegiatan akademik lainnya sesuai rencana studi (tercantum pada Kartu Rencana Studi/KRS). KRS ini harus mendapat persetujuan Penasehat Akademik (PA). KRS dapat dirubah sesuai kebutuhan paling lambat dua minggu, melalui pembatalan atau penambahan (dicantumkan pada Kartu Batal Tambah/KBT) yang juga harus mendapat persetujuan PA.

10.   Tahun Akademik. Satu tahun akademik (TA) terbagi atas dua semester, semester ganjil dan semester genap, yang masing-masing berlangsung selama enam bulan. Satu semester meliputi kegiatan tatap muka kuliah sebanyak 14 kali, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS) serta tugas terstruktur dan tugas mandiri.

11.    Program Tambahan. Mahasiswa dapat mengambil Program Tambahan (PT) yang diadakan pada setiap akhir semester untuk penilaian ulang mata kuliah semester berjalan yang mempunyai nilai minimal “D”. Pada PT mahasiswa diwajibkan kuliah empat kali tatap muka, tugas akademik mandiri, dan ujian akhir PT. Pendaftaran dan pengisian KRS paling lambat dua minggu setelah pengumuman KHS dengan membayar biaya sks sesuai dengan jumlah sks yang diambil.